PANTARLIH Kelurahan Masiri





PANTARLIH Kel. Masiri ditetapkan berdasarkan Pengumuman Rekrutmen Pantarlih oleh PPS Kel. Masiri 
 Nomor: 001/PP05-PU/PPS/KELURAHAN MASIRI/2023 melaui beberapa tahapan Rekrutmen Pantarlih, yaitu:



Tahap Pembentukan

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
6. Pelantikan Pantarlih

Ket:

Selesai
Berlangsung
Mendatang


Daftar  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Kelurahan Masiri:

NO

NAMA

JENIS KELAMIN

TPS

1

WA ODE SARAS ALVANI

Perempuan

1

2

WA ODE NURSUKMA NINGSIH

Perempuan

2

3

IAN RAJUN

Laki-Laki

3

4

WA ODE SITI HAMSIAR

Perempuan

4

5

REKA PUTRI HARDIYANTI

Perempuan

5

6

WA ODE HARIYANTI

Perempuan

6

7

AHMAD HIDAYAT

Laki-Laki

7

8

YUSUF

Laki-Laki

8

9

LA SALIHIN UMARA

Laki-Laki

9


Download File

Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih Kel. Masiri dengan merujuk pada PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum yaitu:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.


Aturan Pantarlih Pemilu 2024

Seperti dijelaskan sebelumnya, aturan mengenai Pantarlih ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pantarlih yang merupakan bentukan PPS/PPLN termasuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Selain PPS dan PPLN, juga ada anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Dalam masa tugasnya, Pantarlih melaksanakan sejumlah tugas dan kewajiban sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan akan mendapatkan gaji selama masa kerja.

Sekian, Terima Kasih...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal PPS, Tugas, dan Tanggung Jawab PPS | PPS Kelurahan Masiri

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Masiri