Mengenal PPS, Tugas, dan Tanggung Jawab PPS | PPS Kelurahan Masiri
Apa itu PPS? PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain. Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPS adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. PPS Kelurahan Masiri Pantarlih Kelurahan Masiri Tugas PPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut: 1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS. 3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. 4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP